Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim beserta tim advokatnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan … menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” kata ketua tim JPU Roy Riady dalam persidangan di Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
JPU juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Nadiem telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
“Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini,” imbuh jaksa saat membacakan pokok permohonan.
Baca Juga: Sidang Korupsi Nadiem, Saksi Sebut Jurist Tan Berperan Besar
Jaksa menilai eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim advokatnya memuat materi pokok perkara yang kebenarannya perlu diuji di persidangan.
Menurut JPU, eksepsi tersebut bertentangan dengan KUHAP karena keberatan atas dakwaan seharusnya hanya membahas kelengkapan formil surat dakwaan, seperti perumusan unsur delik, uraian cara tindak pidana, hingga kondisi yang menyertai perbuatan pidana.
“Sehingga penuntut umum menanggapi bahwa keberatan terdakwa atau penasihat hukum tidak termasuk dalam lingkup yang dapat diajukan keberatan dan tidak sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Pasal 164 KUHAP juncto Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP,” kata jaksa.
Nadiem didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi itu juga didakwa menerima uang senilai Rp809,59 miliar dari dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: PH Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Status Tahanan Kota Untuk Nadiem
Korupsi diduga terjadi ketika pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kedua kiri) berjalan ke luar ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan T (Antara)