Pengacara Minta Hakim Bebaskan Nadiem

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2026, 22:01
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim bersiap mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 langsung memberikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management, di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim bersiap mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 langsung memberikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management, di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan pembebasan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.

Permohonan tersebut disampaikan penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

"Kami memohon majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Nadiem dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ungkap penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Menurut Ari, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara kliennya. Hal itu antara lain karena dakwaan jaksa disusun berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yang objek kewenangannya berada di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: Nadiem: Dari Kecil Saya Disuruh Lihat Aktivis Antikorupsi Berdebat

Ia juga menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap atau mengandung exceptio obscuur libel.

Ari menilai jaksa penuntut umum mencampuradukkan kewenangan menteri dengan kewenangan pejabat struktural di bawah menteri. Padahal, kata dia, Nadiem tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pengadaan karena perannya terbatas pada perumusan kebijakan.

Selain itu, Ari menegaskan bahwa penahanan terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah.

"JPU juga melimpahkan perkara a quo dengan berkas perkara yang belum lengkap serta melanggar hak pembuktian terbalik terdakwa dengan melimpahkan perkara tanpa berkas perkara yang lengkap," ucap dia menambahkan.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pihaknya meminta majelis hakim memulihkan hak-hak kliennya, termasuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabatnya apabila dinyatakan bebas.

Namun demikian, apabila majelis hakim memiliki pandangan lain, penasihat hukum memohon agar majelis menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono.

Baca Juga: Bantah Diperkaya Rp809 M, Nadiem: Keuntungan Google dari Chromebook Cuma Rp600 M!

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Dugaan korupsi itu antara lain dilakukan melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang perkaranya telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Secara rinci, kerugian negara yang ditimbulkan meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program tersebut.

Jaksa juga menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Dugaan penerimaan tersebut tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022, yang mencatat kepemilikan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

(Sumber : Antara)

HIGHLIGHT

x|close