Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady menyampaikan Nadiem Makarim diduga menjalankan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi semata-mata untuk kepentingan bisnis pribadinya.
" Dengan demikian pengadaan dilakukan agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB)," ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
JPU menjelaskan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Nadiem sebelumnya dikenal sebagai pendiri perusahaan transportasi daring Gojek melalui PT Gojek Indonesia yang didirikannya pada tahun 2010, dengan kepemilikan saham 99 persen atau senilai Rp99 juta.
Untuk mengembangkan bisnis tersebut, pada 2015 Nadiem bersama Andre Soelistyo mendirikan perusahaan modal asing PT AKAB dan menggandeng Google dalam kerja sama bisnis Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace yang akan digunakan dalam Gojek.
Baca Juga: Nadiem Makarim Ajukan Eksepsi Usai Dakwaan Kasus Korupsi Chromebook Dibacakan
"Akan tetapi, terdakwa Nadiem menunjuk teman-temannya, di antaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai direksi dan beneficial owner untuk kepentingan terdakwa sebagai saham founder milik terdakwa di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB," tutur JPU.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Baca Juga: Nadiem Makarim Keberatan Atas Dakwaan Jaksa
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat. Nadiem juga diduga menerima Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek ini terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (kiri) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU. (Antara)