Ntvnews.id, Jakarta - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim didakwa menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ini merupakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar jaksa dalam sidang, Senin, 5 Januari 2026.
Menurut jaksa, dugaan korupsi Nadiem ini, dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM; mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Baca Juga: Menkum Paparkan Latar Belakang dan Dinamika Penerapan KUHP Mulai 2026
Di samping memperkaya diri sendiri, Nadiem juga memperkaya pihak lain yang merupakan perseorangan ataupun korporasi. Ada 24 pihak yang diperkaya dalam pengadaan ini.
Berikut 25 pihak yang diperkaya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000,- dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp100.000.000
11. Susanto sebesar Rp50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar Rp2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) sebesar Rp341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27
Menurut JPU, kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil perhitungan kerugian ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (621 miliar) berdasarkan yang dihitung berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Nadiem Makarim usai sudah pembacaan dakwaan. (NTVNews.id)