Menkum Paparkan Latar Belakang dan Dinamika Penerapan KUHP Mulai 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2026, 14:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Kementerian Hukum Suprtaman Andi Agtas dalam Penjelasn KUHP dan KUHAP Kementerian Hukum Suprtaman Andi Agtas dalam Penjelasn KUHP dan KUHAP (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang resmi diterapkan mulai 2 Januari 2026. Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Terkait KUHP, Supratman menguraikan bahwa proses revisi telah berlangsung sangat panjang dan dimulai sejak 1963.

"Jadi kalau dihitung sampai dengan tahun 2026, 63 tahun proses penyusunan untuk mengganti KUHP peninggalan kolonial Belanda menjadi KUHP Nasional seperti yang ada sekarang, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023," ujar Supratman.

Ia mengungkapkan bahwa hukum pidana materiil di Indonesia telah berlaku sejak 1918. Sementara itu, pembaruan hukum acara pidana justru lebih dahulu rampung pada 1981 seiring dengan pengesahan UU Nomor 8 Tahun 1981.

Baca Juga: Jaksa: Uang Rp809 Miliar yang Diterima Nadiem dari PT AKAB dan Ditranfer Lewat Gojek Indonesia

"Jadi bisa dibayangkan pidana materiilnya itu baru selesai di tahun 2022, disahkan di DPR 6 Desember 2022, kemudian disahkan oleh bapak Presiden Jokowi 2 Januari 2023," kata Supratman.

Lebih jauh, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu mengakui bahwa sejak KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026, masih terdapat sejumlah ketentuan yang memicu perdebatan publik. Ia menyebut setidaknya ada tujuh isu yang menjadi sorotan.

Kementerian Hukum Suprtaman Andi Agtas dalam Penjelasn KUHP dan KUHAP <b>(NTVnews)</b> Kementerian Hukum Suprtaman Andi Agtas dalam Penjelasn KUHP dan KUHAP (NTVnews)

"Tetapi yang paling sering kita dengar dan sampai hari ini masih nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinahan, dan pemidanaan bagi demonstran. Jadi tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua dan karena itu nanti akan dijelaskan oleh ketua tim dari pemerintah," ujar Supratman merujuk kepada Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Supratman menegaskan bahwa sebelum undang-undang tersebut diberlakukan, pemerintah bersama DPR telah melakukan pembahasan secara intensif. Proses tersebut, kata dia, juga melibatkan partisipasi publik yang luas, khususnya dalam penyusunan KUHAP.

Baca Juga: Sidang Perdana Nadiem, Pengemudi Ojol Gelar Aksi di PN Jakarta Pusat

"Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kita sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kita lakukan dalam penyusunan maupun pembahasan KUHAP," kata Supratman.

"Hampir seluruh fakultas hukum seluruh Indonesia itu kita libatkan dan kita dengar masukannya. Demikian pula halnya Koalisi Masyarakat Sipil," lanjut mantan Ketua Badan Legislasi DPR itu.

HIGHLIGHT

x|close