Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Trunoyudo Andiko mengatakan panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana, telah disusun oleh Bareskrim Polri dan ditandatangani oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Syahardiantono.
Per Jumat ini, Trunoyudo menjelaskan, seluruh petugas pengemban fungsi penegakan hukum di lingkungan Polri, mulai dari Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, hingga Densus 88 Antiteror Polri, telah mengimplementasikan pedoman tersebut dalam pelaksanaan tugas.
Baca Juga: Hadapi Penerapan KUHP–KUHAP Baru, Kemenimipas Jalin Koordinasi Dengan Pemda dan MA
“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” katanya.
Sebelumnya, pada Selasa, 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pada hari yang sama, Menteri Hukum Supratman Agtas menyampaikan bahwa KUHAP yang baru akan diberlakukan bersamaan dengan penerapan KUHP baru.
"Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," kata dia.
Baca Juga: KUHAP Baru Akan Berlaku 2 Januari 2026, 3 Aturan Turunan Dikejar Rampung Akhir Tahun
(Sumber: Antara)
Dokumentasi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Andiko. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri (Antara)