Polda Metro Jaya Bongkar 250 Kasus Premanisme Sepanjang 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Des 2025, 22:00
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisu Iman Imanuddin saat memaparkan data di Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Metro Jaya di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 31 Desember 2025. ANTARA/Ilham Kausar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisu Iman Imanuddin saat memaparkan data di Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Metro Jaya di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 31 Desember 2025. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mencatat telah mengungkap ratusan kasus premanisme selama periode tahun 2025. Total terdapat 250 perkara premanisme yang berhasil ditangani dengan jumlah tersangka mencapai ratusan orang.

"Penegakan hukum premanisme, sepanjang tahun 2025 terdapat 250 kasus dengan 348 tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.

Iman menyampaikan data tersebut saat memaparkan Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Metro Jaya yang digelar di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu. Ia menjelaskan bahwa langkah penindakan hukum terhadap aksi premanisme diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di ruang-ruang publik.

"Ini yang kita harapkan dengan terciptanya iklim keamanan kondusif maka roda perekonomian Jakarta akan berputar dengan baik," katanya.

Selain penindakan terhadap premanisme, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mencatat pelaksanaan keadilan restoratif sepanjang tahun 2025. Tercatat sebanyak 93 perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 3,91 persen.

Baca Juga: Purbaya Terima Laporan Premanisme Oknum Pajak KPP Tigaraksa: Minta Duit Tapi Maksa, Hebat Juga Ya!

"Ini merupakan salah satu bentuk yang terjadi di masyarakat sudah muncul kesadaran tentang penggunaan 'restorative justice' sebagai salah satu mekanisme perkara di luar Pengadilan," katanya.

Lebih lanjut, pihaknya saat ini tengah melakukan pembentukan ruang-ruang restorative justice di seluruh jajaran Reserse Kriminal pada wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Karena 'restorative justice' dan 'restorative policing' merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, keluarga korban dan pihak terkait.
Misalnya tokoh masyarakat untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil guna memulihkan kerugian korban, memperbaiki hubungan sosial yang rusak dan menyadarkan pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya."

Di samping itu, Polda Metro Jaya juga terus mengedepankan penegakan hukum yang berimbang, tegas, dan humanis, sekaligus mengakselerasi edukasi kesadaran hukum kepada masyarakat Jakarta.

"Hal ini kami maksudkan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat bersama-sama dengan Polri dengan pemda dengan TNI dan semua unsur terkait agar bersama-sama menjaga Jakarta," kata Iman.

(Sumber: Antara)

x|close