Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan ratusan sanksi etik kepada personelnya sepanjang tahun 2025, termasuk ratusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengungkapkan bahwa total sanksi PTDH yang dijatuhkan selama 2025 mencapai 689 kasus.
“1.196 sanksi demosi, 689 sanksi PTDH, 637 sanksi tunda pangkat dan tunda pendidikan,” katanya dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa seluruh sanksi tersebut merupakan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap personel yang terbukti melanggar ketentuan etik.
Selain sanksi demosi, PTDH, serta penundaan pangkat dan pendidikan, Polri juga menjatuhkan berbagai sanksi etik lainnya. Sepanjang tahun ini tercatat 2.707 sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, 1.951 sanksi permintaan maaf secara lisan maupun tertulis, 1.709 sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, serta 44 sanksi lainnya.
Wahyu juga memaparkan bahwa jenis pelanggaran etik yang paling banyak dilaporkan pada 2025 berkaitan dengan perilaku kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat, dengan jumlah mencapai 1.730 kasus.
“Disusul norma hukum, penanganan perkara pidana, dan pelayanan kepolisian,” ujarnya.
Baca Juga: Sidang Kode Etik Eks Kapolres Ngada Digelar Senin Depan
Selain itu, pelanggaran terkait tugas kedinasan kepolisian juga tercatat cukup tinggi, yakni sebanyak 1.324 kasus.
Menurut Wahyu, penegakan disiplin dan kode etik tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas organisasi.
“Sebagai bagian komitmen dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas organisasi, Polri secara konsisten melakukan penegakan disiplin dan kode etik terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel,” katanya.
Dalam upaya meningkatkan kinerja institusi, ia menyampaikan bahwa Polri mengedepankan pendekatan preventif dan humanis dalam pengawasan internal. Pendekatan tersebut dilakukan melalui penguatan kegiatan mitigasi dan simpatik sebagai respons terhadap dinamika pelanggaran, meningkatnya ekspektasi publik, serta kebutuhan menghadirkan institusi Polri yang tidak hanya menindak, tetapi juga mencegah, membina, dan membangun kedekatan dengan anggota maupun masyarakat.
“Kegiatan mitigasi difokuskan pada penegakan disiplin, pembersihan praktik menyimpang, serta penguatan sinergi lintas institusi,” ujarnya.
Sementara itu, kegiatan simpatik diarahkan pada pelaksanaan bantuan sosial, edukasi, pendekatan langsung kepada masyarakat, serta dialog terbuka dengan publik.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari transformasi fungsi pengawasan Polri menuju model pengawasan yang lebih proaktif, partisipatif, dan berorientasi pada pencegahan serta kepercayaan publik,” ucapnya.
(Sumber: Antara)
Tangkapan layar - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada berbicara dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa 30 Desember 2025. ANTARA/HO-YouTube Polri TV (Antara)