Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menargetkan tiga aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru rampung pada akhir tahun 2025.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan, tiga aturan tersebut terdiri dari dua peraturan pemerintah (PP) dan satu peraturan presiden (perpres).
"Mudah-mudahan sebelum 31 Desember ini sudah selesai," kata Eddy, sapaan karib Wamenkum, dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2025 di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.
Ia menjelaskan, satu perpres mengenai sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi serta satu PP tentang mekanisme keadilan restoratif telah diharmonisasi. Namun, satu PP lainnya mengenai pelaksanaan KUHAP masih dalam proses.
"Ini yang masih kami kejar," tutur dia.
Baca Juga: Polri-Kejagung Solid Terapkan KUHP dan KUHAP Baru
KUHAP baru akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Eddy mengungkapkan, terdapat tiga aturan turunan KUHP berbentuk PP, di mana dua di antaranya sudah diajukan, yaitu terkait komutasi pidana dan keberlakuan dukungan dalam masyarakat.
Sebelumnya, Eddy menjelaskan bahwa hanya diperlukan tiga aturan turunan untuk mengatur 25 poin atau item yang diperintahkan oleh KUHAP baru.
"Bukan berarti ada 25 Peraturan Pemerintah. Nanti hanya ada hanya ada tiga aturan turunan. Satu perpres, dua PP," kata Eddy di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspada Provokasi Demo Anarkis Tolak KUHAP
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar KUHAP yang baru disahkan bisa langsung berlaku tanpa adanya penyesuaian tambahan. Ia menegaskan, hal tersebut telah diantisipasi melalui norma dan redaksi dalam KUHAP baru.
"Tinggal peraturan pemerintah saja Pak. Kalau saya inventarisasi, itu kalau nggak salah ada 16 ketentuan, yang mendelegasikan aturan lebih lanjut," kata Habiburokhman dalam rapat panitia kerja dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
(Sumber: Antara)
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI/aov/aa. (Antara)