Peradi Gelar Diskusi dan Sosialisasi KUHP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Nov 2025, 23:40
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan.

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar diskusi sekaligus sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang. Utamanya terkait penerapan KUHP dan dampaknya terhadap praktik advokat.

Kegiatan yang digelar Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi ini, menghadirkan narasumber Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta pembicara kunci Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan, juga dimoderatori Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi Happy SP Sihombing.

Menurut Otto, kegiatan yang digelar Peradi secara daring dan luring dengan total peserta sekitar 2 ribuan itu, sudah sepatutnya dilaksanakan.

"Nah karena itu, tentunya Peradi sebagai organ negara yang melaksanakan fungsi negara, juga mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan KUHP dan KUHAP ini," ujar Otto yang merupakan Ketua Umum DPN Peradi, kepada wartawan di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat, 28 November 2025. 

"Saya tadi diundang sebagai Wakil Menteri Koordinator, merasa itu tanggung jawab kita. Dan ternyata kita melihat bahwa memang belum semua mengetahui isi daripada KUHP dan KUHAP," imbuhnya.

Menurut dia, peserta diskusi yang mayoritas advokat Peradi saja belum seluruhnya memahami hukum pidana dan hukum acara pidana baru tersebut. Apalagi masyarakat awam. Karenanya, kata Otto, diskusi sekaligus sosialisasi KUHP sudah tepat dihelat.

"Jangankan masyarakat umum, para advokat pun dan penegak hukum yang lain belum semuanya memahami betul tentang hal itu. Karena begitu banyak pasalnya dan banyak perubahan-perubahan yang betul-betul baik. Jadi inilah yang kita lakukan," jelas Otto.

Sosialisasi ketentuan baru ini, kata Wamenko Otto penting dilakukan. Mengingat, ada prinsip hukum yang menyatakan bahwa semua masyarakat dianggap tahu akan hukum yang berlaku. Sehingga, meski mereka tidak mengetahui adanya hukum tersebut, akan tetap diadili jika melakukan pelanggaran. 

"Karena begini ya, ada fiksi di masyarakat, dalam hukum. Setiap orang dianggap mengetahui hukum meskipun dia tidak tahu. Jadi dianggap dia tahu, itu namanya fiksi hukum," jelas Otto.

"Jadi bayangkan aja, kalau tiba-tiba KUHP berlaku, dia tidak tahu hukumnya, kan kaget gitu. Nah, ini tugas kita bersama ini. Nah, kemudian KUHAP juga sudah berlaku," imbuhnya.

Dalam diskusi dan sosialisasi ini, kata Otto juga bisa dibahas berbagai hal tentang KUHP yang belum dipahami oleh publik. Misalnya tentang posisi living law atau hukum yang berlaku di masyarakat, semisal hukum adat.

Ada pelanggaran-pelanggaran yang tidak diatur oleh KUHP, namun diatur hukum adat atau living law. Otto menegaskan, meski tak diatur dalam KUHP, pelanggaran terhadap living law juga merupakan pelanggaran pidana. Nantinya, pemerintah akan membuat peraturan turunan yang mengatur living law.

"Nanti tentang hukum yang hidup di masyarakat ini akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Jadi, nggak ada lagi celah kan. Jadi, kalau sudah nanti datang dengan peraturan pemerintah, maka itu juga berlaku. Nah, ini juga harus perlu dipahami," jelasnya.

Lebih lanjut, Otto menegaskan, pemerintah bersama organisasi seperti Peradi, akan terus melakukan kolaborasi guna menyosialisasikan KUHP maupun KUHAP, yang sebentar lagi akan berlaku. Ini, kata dia, juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Karena itulah pesan khusus dari Presiden. Semua pemerintah harus berkolaborasi dengan semua unsur, elemen masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi masyarakat di mana pun," jelas Otto.

Hadir secara langsung dalam diskusi dan sosialisasi KUHP, Sekretaris Jenderal DPN Peradi Hermansyah Dulaimi; Bendahara Umum DPN Peradi, Nyana Wangsa; Ketua Bidang PKPA, Magang dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan; dan Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan Hendronoto Soesabdo. 

Kemudian, Ketua Bidang Publikasi Hubungan Masyarakat dan Protokoler DPN Peradi, R. Riri Purbasari Dewi; Wakil Sekjen Viator Harlen Sinaga; Sekretaris Bidang sekaligus Ketua Panitia Lenny Nadriana; dan jajaran pengurus DPN Peradi lainnya.

x|close