Menko Yusril Persilahkan Masyarakat Ajukan Judicial Review KUHAP Ke MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Nov 2025, 16:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menko Yusril Ihza Mahendra membawakan kuliah umum kepada mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia di Aula Al Jibra UMI Makassar, Senin,24 November 2025.ANTARA/Abd Kadir Menko Yusril Ihza Mahendra membawakan kuliah umum kepada mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia di Aula Al Jibra UMI Makassar, Senin,24 November 2025.ANTARA/Abd Kadir (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan masyarakat yang merasa tidak puas terhadap ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipersilakan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagi mereka yang tidak puas terhadap norma-norma yang dalam KUHAP, mereka dapat mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril setelah menyampaikan Kuliah Umum di Aula Al Jibra Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Senin.

Yusril menjelaskan KUHAP telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu dan kini tengah dalam proses pengundangan. Pemerintah, katanya, akan mencermati proses penerapannya terlebih dahulu sambil membuka ruang untuk koreksi apabila ditemukan kekurangan.

“Sementara kalau saya berpendapat bahwa apa yang sudah ada itu dijalankan lebih dulu dan kalau ada kekurangan-kekurangan itu dapat kita perbaiki. Baik dengan amandemen terhadap KUHAP itu sendiri maupun melalui judicial review kepada Mahkamah Konstitusi.” tegasnya.

Baca Juga: KUHAP Baru Disetujui, Perketat Syarat Penahanan dengan Standar Lebih Objektif

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan pemerintah juga harus menyiapkan sejumlah aturan turunan untuk mendukung penerapan KUHAP, termasuk Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Kapolri dan Peraturan Jaksa Agung. Namun, menurutnya belum ada urgensi menerbitkan Perppu terkait KUHAP.

“Dan saya kira lebih baik dijalankan dulu, kecuali Pak Presiden berpendapat lain,” katanya.

Ia menambahkan bahwa implementasi KUHAP akan berjalan bertahap sesuai kebutuhan regulasi. Pasal-pasal yang tidak membutuhkan peraturan pelaksana dapat diberlakukan lebih cepat, sedangkan pasal-pasal yang secara tegas menunggu Peraturan Pemerintah kemungkinan baru bisa diterapkan kemudian. “Kecuali memang secara tegas menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut harus diatur dengan Peraturan Pemerintah, itu mungkin akan tertunda pelaksanaannya,” ujarnya.

 

(Sumber : Antara)

x|close