Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Cris Kuntadi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Saksi hadir. Penyidik meminta keterangan terkait pengangkatan jabatan para tersangka dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Selain mendalami proses pengangkatan jabatan, penyidik juga menelusuri pengetahuan saksi mengenai dugaan permintaan uang dalam penerbitan sertifikasi K3.
Pemeriksaan turut dilakukan terhadap DA selaku Kepala Seksi Konstruksi Bangunan pada Direktorat Pengawasan Norma K3 Kemenaker serta DIM yang merupakan aparatur sipil negara di kementerian tersebut.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi soal permintaan ataupun penerimaan sejumlah uang atas penerbitan sertifikasi K3 untuk pihak-pihak di Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Baca Juga: KPK Panggil Sekjen Kemenaker Cris Kuntadi dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Tersangka lainnya yakni:
Baca Juga: Noel Berharap Pimpinan KPK Hadir dalam Sidang Dugaan Pemerasan K3
Selanjutnya, pada 11 Desember 2025, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara tersebut, yakni Sunardi Manampiar Sinaga mantan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan,
(Sumber: Antara)
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Cris Kuntadi. ANTARA/HO-Kemnaker RI/aa (Antara)