KPK Periksa Staf Asrama Haji Bekasi Terkait Kasus Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Feb 2026, 16:10
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026. ANTARA/Rio Feisal/am. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026. ANTARA/Rio Feisal/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang staf Asrama Haji Bekasi berinisial NIL sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 24 Februari 2026.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NIL selaku staf Asrama Haji Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Saat ditanya mengenai kehadiran saksi, Budi memastikan bahwa NIL memenuhi panggilan penyidik.

“Hadir,” katanya mengonfirmasi.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024.

Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut menyampaikan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara itu mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Baca Juga: Yaqut Cholil Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jamaah

Perkembangan selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga pihak yang sebelumnya dicegah sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana awalnya dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak lagi diperpanjang status pencegahannya.

Adapun pada 24 Februari 2026, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan sidang praperadilan Yaqut ditunda dan dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2026.

Majelis hakim menjelaskan penundaan tersebut dilakukan atas permintaan KPK melalui surat tertanggal 19 Februari 2026.

Baca Juga: KPK Perpanjang Pencekalan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji

(Sumber: Antara) 

x|close