Sidang Praperadilan Eks Menag Ditunda, Gara-gara KPK Tak Hadir

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Feb 2026, 12:44
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gus Yaqut bersama para Banser yang mendukungnya. Gus Yaqut bersama para Banser yang mendukungnya. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang perdana praperadilan gugatan praperadilan status tersangka korupsi kuota haji 2024 oleh KPK terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, ditunda. Penundaan itu dilakukan karena KPK selaku pihak termohon tak hadir dalam sidang itu.

Sidang sendiri dipimpin oleh hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Mulanya, Hakim Sulistyo mengonfirmasi kehadiran dari pihak pemohon, termasuk Yaqut.

"Hari ini sebagian besar hadir semua, Yang Mulia," ujar pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026.

Hakim lantas menyampaikan pihak KPK mengajukan penundaan. Sidang praperadilan akhirnya diputuskan ditunda hingga 3 Maret mendatang.

"Sidang kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir," kata Sulistyo.

Baca Juga:Kasus Kuota Haji, Hari Ini KPK Panggil Eks Menag Yaqut

Baca Juga:Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan Kedua KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

"Di KUHAP itu kan dua kali UU 20 (tahun) 2025 jika KPK tanggal 3 tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan," imbuhnya.

Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK. Yaqut lantas mengajukan praperadilan menyikapi hal itu.

Kasus korupsi kuota haji sendiri, terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih. Meski sudah jadi tersangka, Yaqut sejauh ini belum ditahan.

x|close