Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
Berdasarkan pantauan pewarta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025, Yaqut tiba sekitar pukul 11.41 WIB. Saat dimintai keterangan mengenai hal yang ingin disampaikannya sebelum menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi, Yaqut menegaskan tidak ada pernyataan khusus.
“Ya, enggak ada. Mohon izin ya. Saya masuk dulu ya. Izin ya,” kata Yaqut sambil berjalan menuju lokasi registrasi pemeriksaan.
Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan Yaqut dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan di kantor KPK.
Baca Juga: KPK Ungkap Peran Gus Yaqut dan Bos Maktour dalam Korupsi Kuota Haji
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YCQ selaku Menteri Agama periode 2020-2024,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah meningkatkan kasus dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah itu juga menyampaikan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari berselang, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut hasil penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam perkembangan yang sama, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.
Tiga pihak yang dicegah tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus di era kepemimpinan Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Haji ke Yaqut Cholil Lewat Perantara
Kemudian, pada 18 September 2025, KPK mengungkapkan dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut.
Selain ditangani oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Poin utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota dengan perbandingan 50 berbanding 50 dari total 20.000 kuota tambahan. Saat itu, Kementerian Agama membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler.
(Sumber: Antara)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor KPK. (Antara)