KPK Umumkan Penahanan Tersangka Ke-20 Kasus DJKA Kemenhub

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Des 2025, 22:05
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, yakni Muhammad Chusnul, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 15 Desember 2025. (ANTARA/Rio Feisal) Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, yakni Muhammad Chusnul, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 15 Desember 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan penetapan sekaligus penahanan tersangka ke-20 dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“KPK kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu saudara MC selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Bagian Utara atau BTP Kelas I Medan tahun 2021-2024 sekaligus Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024-sekarang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Asep menjelaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub tersebut ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026, di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa salah satu peran tersangka MC diduga berkaitan dengan pengondisian pemenang lelang sejumlah paket pekerjaan pembangunan jalur kereta api, yakni proyek Bandar Tinggi–Kuala Tanjung serta Kisaran–Mambang Muda.

Baca Juga: Buruan Daftar! Kemenhub Buka 33 Ribu Kuota Mudik Gratis Nataru

“Atas perbuatannya, tersangka MC selaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MC diketahui menjabat sebagai PPK di BTP Kelas II Sumatera Bagian Utara yang kini berubah nama menjadi BTP Kelas I Medan pada periode 2021–2024. Sosok tersebut diketahui bernama Muhammad Chusnul.

Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam pengembangan perkara, KPK lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka yang langsung dilakukan penahanan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Seiring berjalannya waktu hingga 1 Desember 2025, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi 19 orang. Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Tahan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA Kemenhub

Para tersangka tersebut di antaranya Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim, VP PT KAPM Parjono, serta Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi.

Selain itu, turut ditetapkan Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, serta PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani.

Nama lainnya adalah Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi, serta PPK DJKA Kemenhub untuk proyek pembangunan jalur ganda Cirebon–Kroya Yofi Okatrisza.

Kemudian, tiga Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kemenhub, yakni Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo, Ketua Pokja proyek pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro Risna Sutriyanto, Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto, serta PPK BTP Medan Muhlis Hanggani Capah.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan sejumlah proyek strategis, antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api serta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

Dalam pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan proyek-proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana pekerjaan oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender.

 

(Sumber : Antara)

x|close