KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Adiknya Tersangka Gratifikasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Des 2025, 16:38
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Lima tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025, yakni (kiri-kanan) Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo, anggota DPRD Riki Hendra Saputra, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri, serta adik Ardito Wijaya bernama Ranu Hari Prasetyo saat ditampilkan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 11 Desember 2025. (ANTARA/Aria Cindyara) Lima tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025, yakni (kiri-kanan) Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo, anggota DPRD Riki Hendra Saputra, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri, serta adik Ardito Wijaya bernama Ranu Hari Prasetyo saat ditampilkan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 11 Desember 2025. (ANTARA/Aria Cindyara) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025. Selain keduanya, tiga pihak lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Harian (Plh.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Adapun tiga tersangka lainnya adalah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10-29 Desember 2025,” lanjut Mungki.

Ia merinci bahwa Ardito Wijaya, adiknya RNP, serta ANW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sementara RHS dan MLS ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Mendagri Minta Irjen Koordinasi dengan KPK Terkait OTT Bupati Lampung Tengah

Terkait sangkaan hukum, Mungki menyampaikan, “Atas perbuatannya, terhadap AW, ANW, RHS, dan RNP selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”

Sementara untuk MLS yang diduga sebagai pihak pemberi, KPK menjeratnya dengan pasal berbeda. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber : Antara)

x|close