Dicopot Sementara, Bupati Aceh Selatan Akan Dibina Hingga Magang di Kemendagri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Des 2025, 17:11
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan sementara Mirwan MS dari jabatan Bupati Aceh Selatan selama tiga bulan imbas berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda bencana.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menjelaskan, selama pencopotan tersebut, Mirwan MS bakal dibina dan diberikan pelatihan.

“Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama 3 bulan nanti ya bolak-balik ke Kemendagri untuk magang, kita bina,” kata Tito saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Selasa, 9 Desember 2025.

Baca Juga: Kemendagri Tunjuk Wabup Aceh Selatan Baital Mukhadis Sebagai Plt Bupati Aceh Selatan Sementara

Tito menjelaskan, pembinaan yang akan diberikan kepada Mirwan sama seperti kasus Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Nantinya, Mirwan akan diberikan pelatihan bagaimana menangani bencana.

“Sama seperti waktu Bupati Indramayu. Nanti dia di mana, magang di Ditjen Adwil, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Keuangan Daerah bagaimana menyusun APBD, Adwil bagaimana menangani bencana, di situ ada Satpol PP, ada Damkar, itu kan di bawah pembinaan pemadam kebakaran, Satpol PP itu kan di bawah pembinaan Ditjen Administrasi Wilayah,” ujar dia.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian <b>(Istimewa)</b> Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Istimewa)

“Yang mungkin yang bersangkutan belum terlalu terlatih bagaimana menangani menghadapi bencana, menghadapi krisis. Kita apa nanti sampaikan ya dasar-dasar cara menangani krisis, ini kan krisis ya, krisis akibat bencana alam,” sambung dia.

Sebagai informasi, Mirwan MS dicopot sementara dari jabatan Bupati Aceh Selatan selama tiga bulan imbas berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda bencana. Kini, Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai pelaksana tugas.

x|close