Umrah saat Bencana, Dasco Minta Mendagri Berhentikan Bupati Aceh Selatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Des 2025, 21:18
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 13 November 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 13 November 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, lantaran pergi ibadah umrah saat daerahnya dilanda bencana.

Menurut Dasco, Menteri Dalam Negeri bisa merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah untuk memproses pemberhentian sementara itu. Mirwan kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.

"Ditunjuk Plt (pelaksana tugas) dalam menjalankan tugas-tugas agar lebih maksimal dalam penanggulangan bencana di daerah tersebut," ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Perihal pencopotan permanen dari jabatan Bupati, kata Dasco, hal itu diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Sebab, Indonesia merupakan negara demokrasi, di mana keputusan pemberhentian kepala daerah harus sesuai mekanisme yang ada.

Sejauh ini, kata dia, partai politik yang mengusung Mirwan untuk menjadi bupati pada saat pilkada, termasuk Gerindra, telah memberikan sanksi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyinggung sikap Bupati Aceh Selatan Mirwan yang melakukan ibadah umrah saat daerahnya terdampak bencana banjir bandang dan longsor.

Prabowo pun meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang juga hadir dalam rapat tersebut untuk mengambil langkah tegas kepada Mirwan.

"Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?" tanya Prabowo kepada Mendagri dalam rapat koordinasi di Posko Terpadu Penanganan Bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu, 7 Desember 2025 malam.

x|close