Komisi II DPR Pastikan Proses Pencopotan Bupati Aceh Selatan Berjalan Lewat DPRD

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Des 2025, 16:12
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa mekanisme pencopotan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dari jabatannya akan berjalan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh Selatan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat dan wewenang pengawasan politik terhadap kepala daerah berada di DPRD.

Dalam keterangan di Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025, Rifqinizamy menegaskan Komisi II DPR akan mengawal proses tersebut dari sisi Inspektorat Kementerian Dalam Negeri.

"Saya kira proses politik pasti akan berjalan, bayangkan Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung dan tempat asal dari beliau saja sudah mencopot. Saya yakin pasti partai-partai politik juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait dengan ini," kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta.

Ia menuturkan apabila Kementerian Dalam Negeri nantinya menjatuhkan sanksi terhadap Bupati Aceh Selatan, maka proses politik di tingkat daerah juga akan berjalan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Prabowo Tegur Keras Bupati Aceh Selatan yang Pergi Umrah: Copot Langsung!

Rifqi, sapaan akrabnya, memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh mengenai tindakan Bupati Aceh Selatan dan menyerahkan seluruh penilaian kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari Irjen (Inspektur Jenderal Kemendagri, red). Jadi, biar kita semua basisnya adalah bukti dan objektivitas," ujarnya.

Rifqi menjelaskan bahwa salah satu sanksi yang dapat diberikan Kemendagri yaitu pencopotan sementara dari tugas selama periode tertentu. Pada fase tersebut, kepala daerah akan mengikuti edukasi dan pembinaan agar tidak mengulangi kesalahan serupa.

Ia juga tidak menampik kemungkinan bahwa sanksi dapat berlanjut hingga pencopotan permanen dari jabatan karena hal tersebut turut diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Wamen Bima Arya: Bupati Aceh Selatan Jalani Pemeriksaan Inspektorat

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menanggapi soal tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang melaksanakan ibadah umrah ketika wilayahnya tengah terdampak banjir bandang dan longsor. Di sela rapat koordinasi, Presiden Prabowo sempat menegur dengan nada kelakar namun tetap bernuansa peringatan keras kepada kepala daerah yang meninggalkan wilayahnya saat terjadi bencana.

Namun, Presiden Prabowo tetap menugaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengambil sikap tegas terhadap Mirwan.

"Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?" tanya Prabowo kepada Mendagri dalam rapat koordinasi di Posko Terpadu Penanganan Bencana di Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu malam, 7 Desember 2025.

(Sumber: Antara) 

x|close