Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa kemungkinan sanksi pidana tidak tertutup bagi perusahaan yang berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara, apabila terbukti memiliki kontribusi terhadap terjadinya banjir dan longsor.
Saat dijumpai usai kegiatan pelepasan bantuan pascabencana Sumatera serta penyerahan bantuan sarana prasarana pengelolaan sampah di Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025, Hanif mengungkapkan bahwa pemerintah telah menghentikan sementara operasional empat perusahaan setelah melakukan peninjauan lapangan ke DAS Batang Toru dan Garoga pada pekan sebelumnya.
"Hari ini sedang dievaluasi semua. Kemudian yang empat diantaranya, kita lakukan penghentian operasional, karena disinyalir berkontribusi cukup besar di dalam banjir di Batang Toru," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Hanif menegaskan bahwa tindak lanjut yang saat ini sedang berlangsung akan mencakup rangkaian pemeriksaan mendalam.
Baca Juga: Menteri LH Duga Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera Berasal dari Pembukaan Lahan Sawit
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq memberikan sambutan saat acara pelepasan bantuan pascabencana Sumatera dan penyerahan batuan sarana prasarana pengelolaan sampah di Jakarta, Senin, 8 Desember 2025. ANTARA/Prisca Triferna (Antara)
"Ini sedang kita lakukan penanganan lebih serius, diantaranya yang akan kita temukan adalah dengan audit lingkungan. Kemudian persetujuan lingkungan hidup dan kemungkinan pidana dari 3 atau 4 unit, nanti kita lihat dulu perkembangannya," tambah Hanif.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sejauh ini telah memanggil delapan perusahaan atau entitas yang beroperasi di wilayah DAS Batang Toru. Empat di antaranya dijadwalkan memberikan penjelasan kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH pada Senin, 8 Desember 2025, sedangkan empat lainnya dipanggil pada Selasa, 9 Desember 2025, termasuk beberapa pemegang konsesi.
Baca Juga: KPK Awasi Penggunaan Anggaran Bencana Sumatera untuk Cegah Penyimpangan
Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu, 29 November 2025. ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am. (Antara)
Sebelumnya, Menteri LH Hanif melakukan peninjauan langsung ke DAS Batang Toru pada Jumat, 5 Desember 2025. Sejumlah perusahaan didatangi, di antaranya PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), serta PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) sebagai pengembang PLTA Batang Toru.
Usai kunjungan tersebut, KLH/BPLH memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan sektor sawit, pertambangan, dan pembangkit listrik, guna memberikan ruang bagi pelaksanaan audit lingkungan.
Selain itu, Hanif juga menyampaikan bahwa KLH/BPLH pada hari ini tengah melakukan penyegelan terhadap perusahaan pengelola Hutan Tanaman Industri (HTI).
(Sumber: Antara)
Penampakan Lautan Batang Kayu Penuhi Sekitar Masjid di Aceh Tamiang (Reuters)