Ntvnews.id, Jakarta - Ernie Nurheyanti M. Toelle menggugat Natalius Pigai ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait keputusan mutasi jabatan yang dinilai tidak sesuai prosedur administratif.
Gugatan tersebut diajukan setelah Ernie dipindah tugaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM yang merupakan posisi pejabat eselon IIA. Melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026, ia dipindahkan menjadi Analis HAM Ahli Madya.
Dalam proses gugatan ini, Ernie didampingi kuasa hukum Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala. Kuasa hukum Ernie menyatakan keputusan mutasi tersebut diterbitkan tanpa mekanisme administrasi yang transparan dan objektif.
Menteri HAM Natalius Pigai (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu, 5 November 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya. (Antara)
“Surat Keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif,” ujar kuasa hukum Ernie dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).
Dalam gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta, pihak Ernie juga mempertanyakan alasan yang digunakan Menteri HAM dalam menerbitkan keputusan tersebut, khususnya terkait penilaian terhadap kinerja penyerapan anggaran.
Menurut kuasa hukum, tingkat penyerapan anggaran di Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM justru mencapai 99,56 persen. Sementara secara keseluruhan, penyerapan anggaran di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM tercatat sebesar 92,88 persen.
Selain itu, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie disebut memperoleh predikat nilai “Baik”. Kuasa hukum menilai keputusan mutasi tersebut tidak mempertimbangkan rekam jejak kinerja kliennya yang telah bertugas selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM serta satu tahun di Kementerian HAM.
Baca Juga: Korea Utara Dukung Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Tertinggi Iran
Pihak Ernie juga menilai proses pengambilan keputusan tidak diawali dengan evaluasi kinerja yang transparan maupun pemeriksaan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Bahkan, informasi mengenai pelantikan jabatan disebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilakukan.
“Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar,” kata kuasa hukum.
Menurut mereka, Ernie telah tiga kali menyampaikan keberatan secara tertulis terhadap surat keputusan tersebut. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Menteri HAM.
Kuasa hukum menilai perpindahan jabatan tersebut bukan sekadar rotasi tugas, melainkan demosi yang berpotensi merusak karier pegawai.
“Klien kami menyayangkan tindakan Menteri HAM yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas informasi yang transparan. Tindakan ini juga mengerdilkan upaya pemerintah yang ingin menjalankan sistem merit, di mana seharusnya jaminan karier berdasarkan prestasi, bukan penilaian yang tidak objektif,” ujarnya.
Mereka menyatakan gugatan telah didaftarkan ke PTUN Jakarta dan berharap majelis hakim dapat menilai surat keputusan tersebut cacat secara hukum.
“Terhadap tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh Menteri HAM, kami telah melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan berharap putusan pengadilan dapat menyatakan SK dimaksud cacat secara hukum,” kata kuasa hukum.
Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan keterangan terkait teror yang dialami Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto saat jumpa pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026. ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)