Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sekitar 7.400 tautan pada berbagai kanal perdagangan elektronik dan media digital yang diduga menjual produk pangan tanpa izin edar serta mengandung bahan kimia obat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan temuan tersebut diperoleh melalui intensifikasi patroli siber hingga tahap ketiga per 9 Maret 2026 yang dilakukan secara daring serta melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
"Produk yang ditemukan dalam pengawasan daring tersebut didominasi oleh pangan impor yang berasal dari sejumlah negara, antara lain Malaysia, Amerika Serikat, Italia, Turki, dan Uni Emirat Arab," ujar dia di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
BPOM mencatat nilai ekonomi dari temuan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan dalam pengawasan tersebut mencapai lebih dari Rp103,57 miliar.
Baca Juga: BPOM: Pangan Impor Tanpa Izin Edar Terbanyak Berasal dari Malaysia
Nilai tersebut terdiri atas sekitar Rp102,9 miliar dari hasil pengawasan melalui patroli siber serta sekitar Rp642,6 juta dari temuan pemeriksaan langsung pada sarana peredaran pangan.
Dari hasil pemeriksaan langsung itu, BPOM menemukan pangan tanpa izin edar dengan nilai ekonomi sekitar Rp527,9 juta atau sekitar 82 persen dari total temuan secara offline.
Selain itu, ditemukan pula produk pangan kedaluwarsa senilai Rp86,3 juta serta pangan rusak senilai Rp28,3 juta.
"Ini ditemukan oleh BPOM NTT, Sulawesi Barat, Ambon, Jambi, Sumatera Barat, Jawa Timur, dan Maluku," ujarnya.
Ia menilai nilai ekonomi dari temuan tersebut menunjukkan besarnya potensi risiko yang dapat terjadi apabila produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan beredar luas di masyarakat.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan BPOM bersama instansi terkait juga berperan dalam mencegah potensi dampak kesehatan yang diperkirakan dapat memengaruhi lebih dari 52 ribu orang.
"Pengawasan pangan secara intensif pada periode tertentu seperti Ramadhan dan Idul Fitri penting dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat sekaligus menekan peredaran produk pangan ilegal," ujarnya.
Baca Juga: BBPOM Jakarta Temukan 1 Takjil Diduga Mengandung Pewarna Tekstil di Benhil
Selain itu, BPOM telah meminta penghapusan tautan penjualan produk ilegal, melakukan penarikan dan pemusnahan produk yang tidak memenuhi ketentuan, serta menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin edar dan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Taruna menambahkan BPOM juga terus melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat serta memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terkait perizinan dan penerapan standar keamanan pangan.
(Sumber: Antara)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran menunjukkan bahan pangan atau produk olahan pangan bermasalah hasil intensifikasi dalam konferensi pers Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026 di Jakarta, Rabu 11 Maret 2026. ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo (Antara)