KPK Ungkap 4 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2026, 16:49
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Lima tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025-2026: (Ki-ka) Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Harry Eko Purnomo, dan Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana. ANTARA/HO-KPK/am. Lima tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025-2026: (Ki-ka) Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Harry Eko Purnomo, dan Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana. ANTARA/HO-KPK/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas empat tersangka lain dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, selain Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT).

“HEP selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, IRS selaku pihak swasta dari PT SMS, kemudian EDM selaku pihak swasta dari CV MU, dan YK selaku pihak swasta dari CV AA,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026

Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat tersangka tersebut masing-masing adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong Harry Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

Baca Juga: Bupati Rejang Lebong Kena OTT KPK

Asep menjelaskan bahwa dalam perkara ini Fikri Thobari bersama HEP diduga berperan sebagai pihak yang menerima suap. Sementara itu, IRS, EDM, dan YK diduga bertindak sebagai pemberi suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya.

Operasi tersebut dilakukan terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Abdul Wahid Tiba di Rutan Pekanbaru

Sehari setelahnya, tepatnya pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK juga menetapkan Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang diduga sebagai penerima suap, sementara tiga lainnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

(Sumber: Antara)

x|close