Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya jasa pengamanan terkait penerimaan hasil pertambangan saat memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.
Japto diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Penyidik mendalami dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP (Alamjaya Barapratama) sebagai jasa pengamanan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik berupaya menggali informasi mengenai dugaan aliran keuntungan dari aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan jasa pengamanan yang diduga diberikan kepada pihak tertentu.
Baca Juga: Mentrans Tegaskan Komitmen Anti Korupsi Lewat Deklarasi Makarti
Selain Japto, KPK juga memanggil saksi lain, yakni Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010–2022 Abdi Khalik Ginting. Namun, yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Saksi menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan lain yang teragendakan sebelumnya," kata Budi.
Kasus ini berawal ketika KPK pada 28 September 2017 menetapkan Rita Widyasari bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Baca Juga: Japto Soerjosoemarno Minta Jurnalis Tanyakan Materi Pemeriksaan ke Penyidik KPK
Selanjutnya, pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam perkembangan penyidikan, pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita berbagai aset bernilai ekonomis dari kasus tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 91 unit kendaraan, sejumlah barang mewah, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, serta 30 unit jam tangan mewah dari berbagai merek.
Kemudian pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan bahwa Rita Widyasari juga diduga menerima aliran dana dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara.
Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
(Sumber: Antara)
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (kanan) setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)