Noel Klaim Tak Ada Saksi Kaitkan Dirinya di Kasus Pemerasan K3

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mar 2026, 09:56
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi mantan Subkor Kepala Seksi Pengawasan Norma Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja di Kemnaker RI periode 2015-2020 Muzakir (kanan) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 9 Maret 2026. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj. Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi mantan Subkor Kepala Seksi Pengawasan Norma Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja di Kemnaker RI periode 2015-2020 Muzakir (kanan) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 9 Maret 2026. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan menyebut tidak ada satu pun kesaksian yang mengaitkan dirinya dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal tersebut disampaikan Noel usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 9 Maret 2026.

Ia mengatakan hingga saat ini sidang pemeriksaan saksi telah berlangsung sebanyak sembilan kali.

"Kami berharap sidang pemeriksaan ke depan akan sama hasilnya," kata Noel.

Baca Juga: Kasus K3, Saksi Sebut Ada Aliran Dana Rp50 Juta ke Eks Menaker Ida Fauziyah

Ia juga menilai majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sejauh ini telah bersikap objektif dalam memimpin jalannya persidangan kasus tersebut.

Menurut Noel, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menjalankan tugasnya dengan baik, meskipun ia mengkritik standar yang digunakan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Tetapi pemimpin KPK-nya ini bagaimana ya, standar yang dipakai seperti bukan standar keadilan," ujarnya.

Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta gratifikasi pada periode 2024–2025.

Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai total Rp6,52 miliar.

Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Para pemohon sertifikasi K3 yang disebut menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Baca Juga: Noel Ngaku Dilarang Komentar soal Dugaan Keterlibatan Parpol dalam Kasus K3

Dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut dengan jumlah yang berbeda-beda. Noel disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp70 juta.

Selain itu, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Atas perbuatannya, Noel terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

(Sumber: Antara)

x|close