Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas optimistis kebenaran akan terungkap dalam sidang praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Yaqut mengatakan proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berjalan secara terbuka, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi kedua pihak untuk menyampaikan argumen serta menghadirkan saksi ahli.
Menurutnya, sidang praperadilan ini menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk membuktikan kebenaran.
Baca Juga: Yaqut Cholil Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jamaah
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 1 September 2025. Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama tujuh jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota h (Antara)
Ia juga menilai kehadiran saksi ahli dari pemohon maupun termohon menunjukkan adanya kesepahaman bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada adanya kerugian negara serta proses hukum yang jelas.
Di sisi lain, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya meyakini hakim akan menerima dalil jawaban dari tim hukum KPK.
KPK menilai seluruh aspek prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka terhadap Yaqut, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan didukung alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Pengacara Yaqut Cholil Qoumas 'Sentil' KPK yang Absen di Praperadilan
KPK sebelumnya menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus kuota haji tambahan tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.
Sidang putusan praperadilan dijadwalkan akan digelar pada Rabu 11 Maret 2026.
(Sumber: Antara)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 9 Maret 2026. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)