Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Hukum dan Birokrasi, Wamendagri: Belajar!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mar 2026, 15:10
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 4 Maret 2026. KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 4 Maret 2026. KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaa (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Bima Arya Sugiarto menanggapi pengakuan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang menyebut latar belakangnya sebagai musisi membuat dirinya tidak memahami aturan birokrasi pemerintahan. Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri tersebut, seorang kepala daerah tetap memiliki tanggung jawab penuh untuk memahami dan mengendalikan jalannya pemerintahan.

“Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya,” kata Bima Arya kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Ia menegaskan, tanggung jawab itu seharusnya sudah dipahami sejak seseorang memutuskan maju dalam pemilihan kepala daerah. Hal tersebut juga berlaku bagi mereka yang tidak memiliki latar belakang dalam bidang pemerintahan.

“Ini yang harusnya dipahami ketika memutuskan menjadi kepala daerah. Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat,” ujarnya.

Baca Juga: Komnas Perempuan Soroti Kasus Penganiayaan Mahasiswi UIN Suska Riau

Bima menambahkan, kepala daerah tidak bisa sepenuhnya menyerahkan urusan birokrasi kepada sekretaris daerah. Menurutnya, sekda tetap berada pada posisi menjalankan koordinasi kebijakan sebagai birokrat paling senior di daerah.

“Tidak bisa mempercayakan semua pada sekda. Karena sekda itu menjalankan perintah untuk mengkoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior,” sambungnya.

Dalam perkembangan terbaru, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan Sukirman sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Pekalongan. Penunjukan tersebut dilakukan agar roda pemerintahan di daerah tetap berjalan.

“Kemaren Pak Mendagri sudah mengirim radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, menunjuk Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan,” jelas Bima.

Selain itu, ia juga menyinggung kasus hukum yang menjerat sejumlah kepala daerah di Indonesia. Bima menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan bertindak tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melakukan korupsi.

“Delapan kepala daerah yang terjerat ini dari partai yang berbeda-beda. Artinya, aparat penegak hukum tidak pandang bulu bagi kepala daerah yang melakukan korupsi, tidak ada juga perlindungan dan keistimewaan, semua harus menjauhi praktik korupsi,” ungkapnya.

Baca Juga: Eks Pilot Tempur RI Ungkap Pelajaran Besar dari Operasi Epic Fury di Perang Timur Tengah

Ia kembali mengingatkan bahwa jabatan kepala daerah pada dasarnya merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat, bukan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Kepala daerah itu pengabdian, bukan mata pencaharian, kontribusi, bukan memperkaya diri,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam pemeriksaan, Fadia disebut menyampaikan bahwa latar belakangnya sebagai musisi membuat dirinya tidak memahami aturan birokrasi.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan saudari FAR dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Asep juga mengungkapkan bahwa Fadia menyatakan urusan teknis birokrasi di lingkungan pemerintah daerah diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, sementara dirinya lebih banyak menjalankan kegiatan seremonial.

“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah (sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ucapnya.

x|close