Ntvnews.id , Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), perusahaan yang terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Fadia Arafiq, didirikan oleh suami dan anaknya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayumenjelaskan bahwa perusahaan tersebut didirikan pada 2022 oleh Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Fadia sekaligus anggota DPR RI periode 2024–2029, bersama Muhammad Sabiq Ashraff, anak Fadia yang menjabat anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2024–2029.
Baca JugaKPK Beberkan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing
Dalam struktur organisasi perusahaan, Mukhtaruddin tercatat sebagai komisaris, sementara Sabiq menjabat direktur pada periode 2022–2024.
Pada 2024, posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun, yang disebut sebagai pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia Arafiq.
KPK menyebut PT RNB bergerak di bidang penyediaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya dan mulai memenangkan proyek pengadaan di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan sejak 2023 hingga 2026.
Menurut KPK, situasi tersebut menimbulkan dugaan konflik kepentingan karena perusahaan yang berafiliasi dengan keluarga kepala daerah menjadi vendor di instansi yang dipimpin yang bersangkutan.
Baca Juga: KPK Segel Ruangan Bupati Pekalongan hingga Sekda usai OTT
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 3 Maret 2026 dan menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
(Sumber: Antara)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu 4 Maret 2026. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar. (Antara)