Advokat Junaedi Saibih Divonis Bebas dari Kasus Suap CPO

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Mar 2026, 11:08
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Advokat Junaedi Saibih dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 3 Maret 2026. ANTARA/Agatha Olivia Victoria Advokat Junaedi Saibih dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 3 Maret 2026. ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Advokat Junaedi Saibih dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan suap terkait pengondisian putusan lepas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tahun 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 3 Maret 2026.

Hakim Ketua Effendi menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tidak berhasil membuktikan adanya meeting of mind atau kesamaan kehendak antara terdakwa dan pihak lain dalam praktik suap yang didakwakan.

"Menyatakan terdakwa Junaedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga penuntut umum," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 3 Maret 2026.

Dengan putusan tersebut, tuntutan jaksa yang meminta pencabutan izin advokat serta pemberhentian Junaedi sebagai dosen di Universitas Indonesia otomatis tidak berlaku. Majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak Junaedi dipulihkan, baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat, maupun martabatnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ditemukan bukti bahwa Junaedi pernah melakukan perjalanan ke Singapura untuk menghadiri rapat langsung dengan Wilmar Group Singapura sebagai pihak utama dalam perkara tersebut. Hal itu diperkuat dengan alat bukti berupa paspor terdakwa.

Baca Juga: Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan TPPU Perkara CPO

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. <b>(Antara)</b> Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. (Antara)

Selain itu, majelis menilai tidak ada komunikasi yang menunjukkan adanya kesepahaman antara Junaedi dengan dua advokat lain yang juga menjadi terdakwa, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.

Hakim Ketua menjelaskan tidak terdapat pembagian peran dalam dugaan penyerahan uang maupun persetujuan bersama yang dapat diidentifikasi secara jelas.

"Padahal, meeting of mind adalah syarat utama dari terwujudnya unsur penyuapan," tutur Hakim Ketua.

Sebelumnya, Junaedi dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara. Jaksa juga meminta agar organisasi advokat menjatuhkan pemberhentian tetap terhadapnya.

Dalam dakwaan, Junaedi disebut bersama Marcella Santoso, Ariyanto, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei memberikan suap sebesar Rp40 miliar kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO.

Baca Juga: Pejabat Wilmar Group Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim Perkara CPO

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Muhammad Arif Nuryanta (kanan), Djuyamto (kedua kanan), Agam Syarif Baharudin (tengah), Ali Muhtarom (kedua kiri) dan Wahyu Gunawan <b>(Antara)</b> Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Muhammad Arif Nuryanta (kanan), Djuyamto (kedua kanan), Agam Syarif Baharudin (tengah), Ali Muhtarom (kedua kiri) dan Wahyu Gunawan (Antara)

Ia diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Marcella dan Ariyanto sebelumnya telah dijatuhi vonis bersalah atas tindak pidana suap terhadap hakim serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keduanya masing-masing dihukum 14 tahun dan 16 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp16,25 miliar subsider 6 tahun penjara.

Sementara itu, Muhammad Syafei juga telah diputus bersalah karena membantu pemberian suap dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.

(Sumber: Antara) 

x|close