Ntvnews.id, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman 14 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara suap terkait pengondisian putusan lepas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO), serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi pada 2025.
Ketua Majelis Hakim Effendi menyatakan bahwa Marcella terbukti menyuap hakim yang menangani perkara CPO dengan nilai 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp60 miliar. Selain itu, ia juga terbukti melakukan TPPU senilai 2 juta dolar AS dalam perkara yang sama. Perbuatan tersebut dilakukan bersama advokat Ariyanto.
"Menyatakan terdakwa Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama dan melakukan TPPU," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 3 Maret 2026.
Selain pidana penjara 14 tahun, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp600 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.
Tak hanya itu, Marcella turut dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,25 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai tindakan Marcella tidak sejalan dengan komitmen negara dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan lembaga peradilan. Hal tersebut menjadi faktor yang memberatkan dalam penjatuhan vonis.
Majelis juga menilai perbuatan Marcella telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, baik di dalam negeri maupun di mata internasional. Tindakannya dianggap mencoreng nama baik profesi advokat karena menyalahgunakan kewenangan yang semestinya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan.
"Hal memberatkan lainnya, yakni Marcella telah menikmati hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang hasil kejahatan serta merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah reformasi 1998, yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di segala lini," kata Hakim.
Meski demikian, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Marcella belum pernah menjalani hukuman sebelumnya sebagai faktor yang meringankan.
Atas perbuatannya, Marcella dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 17 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar subsider delapan tahun penjara. Namun, untuk pidana denda, jumlah maupun alternatif hukuman penggantinya tetap sama seperti tuntutan jaksa.
(Sumber: Antara)
Advokat Marcella Santoso dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 3 Maret 2026. (Antara)