Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Lepas CPO

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Feb 2026, 21:33
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Advokat Marcella Santoso

dituntut hukuman 17 tahun penjara dalam perkara dugaan suap terkait pengondisian putusan lepas (ontslag) kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Februari 2026, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, meminta majelis hakim menyatakan Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melalui pemberian suap kepada hakim, serta melakukan TPPU secara bersama-sama.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf a KUHP Nasional," ujar JPU dalam persidangan tersebut.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar Marcella dijatuhi denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti (subsider) dengan kurungan selama 150 hari. Tak hanya itu, ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar dengan ancaman subsider delapan tahun penjara.

Terkait profesinya, jaksa turut meminta majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Marcella secara tetap.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan. Adapun faktor yang memberatkan antara lain karena terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan tata kelola negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, tindakannya dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta merendahkan martabat profesi advokat.

"Terdakwa Marcella juga telah menikmati hasil tindak pidana suap sebagai pemberi suap dan tidak mengakui perbuatannya," ungkap JPU menambahkan.

Dalam dakwaan, Marcella disebut memberikan suap sebesar Rp40 miliar kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO. Ia juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp52,5 miliar. Modus pencucian uang tersebut antara lain dengan menggunakan nama perusahaan untuk kepemilikan aset dan mencampurkan dana hasil korupsi dengan dana yang sah.

Dana TPPU disebut mencakup uang dalam bentuk dolar AS setara Rp28 miliar yang dikuasai bersama oleh Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei, serta legal fee sebesar Rp24,5 miliar.

Pemberian suap disebut dilakukan bersama Ariyanto dan Junaedi Saibih selaku advokat, serta Muhammad Syafei yang menjabat Head of Social Security Legal Wilmar Group. Sementara dalam perkara TPPU, Marcella diduga bertindak bersama Ariyanto dan Syafei. Khusus Syafei, nilai TPPU yang diduga dilakukannya sebesar Rp28 miliar yang dikuasai bersama serta uang operasional Rp411,69 juta.

Atas perbuatannya, Marcella didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Sumber: Antara)

x|close