Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO 2022–2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Feb 2026, 23:35
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO 2022–2024 Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO 2022–2024 (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah dan produk turunannya sepanjang 2022 hingga 2024.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyidik menemukan adanya rekayasa dalam klasifikasi komoditas ekspor CPO.

Produk yang secara substansi merupakan CPO dengan kadar asam tinggi diduga diklaim sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO menggunakan HS Code berbeda.

Sidang pembacaan surat tuntutan kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 29 Oktober 2025. ANTARA/Agatha Olivia Vi <b>(Antara)</b> Sidang pembacaan surat tuntutan kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 29 Oktober 2025. ANTARA/Agatha Olivia Vi (Antara)

"Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda"  Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa 10 Februari 2026.

Adapun 11 tersangka yang ditetapkan yakni:

1. LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.

2. FJR, Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

3. MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.

5. ERW, Direktur PT BMM.

6. FLX, Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP.

7. RND, Direktur PT TAJ.

8. TNY, Direktur PT TEO.

9. VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya.

10. RBN, Direktur PT CKK.

11. YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Kompak Naik Februari 2026

Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Gedung Ditjen Bea Cukai di Jakarta Timur serta beberapa rumah pejabat Bea Cukai di Jakarta dan luar daerah. Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dari kalangan swasta maupun birokrasi untuk mendalami perkara tersebut.

x|close