Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik mencengangkan dalam kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Para oknum pejabat Bea Cukai yang terlibat tidak hanya menerima uang dalam jumlah besar, tetapi diduga menyewa sebuah safe house khusus sebagai tempat penyimpanan uang tunai dan logam mulia.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tempat persembunyian itu disiapkan secara sengaja untuk mengamankan hasil gratifikasi.
Baca Juga: Tragis, Lengan Anak Terjepit Pintu Saat Ibu Asik Belanja
"Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan," ujar Budi.
"Jadi memang ini di sewa secara khusus," tambahnya.
Apartemen Dijadikan Safe House, Terisi Uang Asing & Emas
Dalam pemaparan kepada publik, KPK turut menampilkan beberapa unit apartemen yang diketahui berfungsi sebagai safe house para tersangka. Dari lokasi itu, penyidik menemukan tumpukan uang asing dan emas batangan yang diduga berasal dari praktik suap pada proses importasi barang.
Total nilai barang bukti yang disita dari berbagai lokasi, termasuk safe house, mencapai Rp 40,5 miliar. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan hal tersebut.
Baca Juga: Prabowo Sambut PM Australia Anthony Albanese di Istana, Bahas Penguatan Kerja Sama Keamanan
"Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar."
Rincian Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan KPK meliputi:
- Uang tunai Rp 1,89 miliar
- Uang tunai USD 182.900
- Uang tunai SGD 1,48 juta
- Uang tunai JPY 550.000
- Logam mulia 2,5 kg (senilai Rp 7,4 miliar)
- Logam mulia 2,8 kg (senilai Rp 8,3 miliar)
- Jam tangan mewah Rp 138 juta
Seluruh barang bukti ini ditemukan di berbagai titik, termasuk dalam safe house sewaan yang dipakai para oknum DJBC.
Kasus ini berkaitan dengan proses importasi yang dilakukan PT Blueray. Perusahaan tersebut diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat Bea Cukai agar barang-barang impor mereka tidak melalui prosedur pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: IHSG Dibuka Melemah ke Posisi 7.915, Rupiah Merosot Rp16.865 per Dolar AS
Enam Tersangka Resmi Diumumkan
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dari PT Blueray:
- Rizal (RZL) — Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS) — Kasubdit Intel Penindakan dan Penyidikan DJBC
- Orlando (ORL) — Kepala Seksi Intelijen DJBC
- Jhon Field (JF) — Pemilik PT Blueray
- Andri (AND) — Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Dedy Kurniawan (DK) — Manajer Operasional PT Blueray
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak. (Antara)