Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan perlindungan dan keselamatan seluruh satwa yang berada di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo setelah Menteri Kehutanan mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Satyawan Pudyatmoko dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026, menyampaikan bahwa pencabutan izin YMT dilakukan semata-mata untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung tidak terlantar.
Kebijakan tersebut diambil menyusul konflik kepengurusan serta adanya perintah pengosongan aktivitas YMT karena tidak adanya alas hak pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bandung.
Baca Juga: Viral Kebun Binatang Jual Air Kencing Harimau, Buat Apa?
"Pencabutan izin ini kami lakukan untuk melindungi satwa, mengingat adanya konflik kepengurusan serta perintah pengosongan aktivitas YMT karena tidak adanya alas hak dalam pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bandung. Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif dan kelembagaan," jelasnya.
Pelindungan satwa dilakukan seiring dengan pengamanan Barang Milik Daerah atas tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang digunakan sebagai Kebun Binatang Bandung. Pengosongan aktivitas YMT juga telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bandung setelah izin lembaga konservasi tersebut dicabut.
Baca Juga: YMT Patuh dan Kooperatif Usai Bandung Zoo Disegel Pemkot Bandung
Satyawan menambahkan, Kemenhut akan bertanggung jawab penuh dalam merawat dan menyelamatkan seluruh satwa yang ada di Kebun Binatang Bandung dalam jangka waktu maksimal tiga bulan ke depan. Masa tersebut menjadi periode transisi hingga ditetapkannya pengelola baru yang dinilai lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.
"Kami sangat memahami bahwa Kebun Binatang Bandung merupakan kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Oleh karena itu, satwa-satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita selamatkan dan rawat dengan sebaik-baiknya," ujar Satyawan.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas aset daerah, Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga melalui Satuan Polisi Pamong Praja serta melakukan pengamanan Barang Milik Daerah yang mewajibkan penghentian seluruh aktivitas YMT di Kebun Binatang Bandung.
Baca Juga: Satpol PP Bandung Siagakan 24 Jam Amankan Satwa dan Aset Bandung Zoo
Kemenhut dan Pemerintah Kota Bandung menegaskan seluruh langkah tersebut diambil untuk kepentingan publik, penertiban aset daerah, serta perlindungan dan kesejahteraan satwa.
Sebagai penguatan komitmen dan koordinasi, pada hari yang sama telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Wali Kota Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan. Nota Kesepahaman tersebut mengatur pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab para pihak selama masa transisi pasca pencabutan izin dan pengosongan aktivitas YMT.
Kesepakatan itu berlaku selama tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama dalam memastikan kejelasan status eks karyawan YMT, pengelolaan aset, serta proses perawatan, pengamanan, dan penyelamatan satwa berjalan secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga pengelola baru resmi ditetapkan.
(Sumber: Antara)
Satwa jerapah di Kebun Binatang Bandung yang resmi disegel oleh Pemkot Bandung setelah pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kemenhut di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 5 Februari 2026 ANTARA/HO-Kemenhut (Antara)