Kemenhut Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2026, 12:21
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Situasi di area Kebun Binatang Bandung saat dilakukan pengamanan aset oleh Pemerintah Kota Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 5 Februari 2026. ANTARA/Rubby Jovan. Situasi di area Kebun Binatang Bandung saat dilakukan pengamanan aset oleh Pemerintah Kota Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 5 Februari 2026. ANTARA/Rubby Jovan. (Antara)

Ntvnews.id, Kota Bandung - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang selama ini mengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya penyelamatan satwa sekaligus penataan ulang pengelolaan kawasan kebun binatang.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudiyatmoko menyatakan pencabutan izin dilakukan agar negara dapat memastikan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung tetap terlindungi. Pernyataan itu disampaikan di Bandung, Kamis, 5 Februari 2026.

“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” katanya.

Satyawan menjelaskan Kemenhut akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa selama maksimal tiga bulan ke depan. Masa tersebut dimanfaatkan hingga ditetapkannya pengelola baru yang dinilai profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.

Baca Juga: Pemkot Ungkap Bandung Zoo Berpeluang Tutup

“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Pemerintah juga menegaskan kehadiran negara dalam menjaga aset daerah sekaligus menyelamatkan satwa melalui pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Kebun Binatang Bandung. Pengamanan dilakukan menyusul pengosongan aktivitas YMT serta pencabutan izin lembaga konservasi tersebut oleh Menteri Kehutanan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan bahwa pengamanan kawasan Kebun Binatang Bandung bertujuan menata aset milik daerah sekaligus memastikan keselamatan seluruh satwa yang berada di dalamnya.

“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” kata dia.

Baca Juga: Peneliti Sejarah: Bandung Zoo Bukan Milik Perorangan

Farhan menjelaskan penanganan Kebun Binatang Bandung dilakukan secara bersama oleh pemerintah pusat melalui Kemenhut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan, serta Pemerintah Kota Bandung agar masa transisi pengelolaan berjalan aman dan terkendali.

Ia menegaskan kewenangan terhadap satwa, khususnya satwa dilindungi, berada pada Kemenhut. Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung memberikan dukungan terhadap upaya penyelamatan dan perawatan satwa sesuai dengan standar kesejahteraan.

“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” ujarnya.

(Sumber: Antara) 

x|close