Menhut Tegaskan Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir untuk Masyarakat, Bukan Komersial

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2026, 08:55
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (ANTARA/HO-Kemenhut RI) Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (ANTARA/HO-Kemenhut RI) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan pihaknya memperkuat perlindungan hutan melalui moratorium penebangan dan pengangkutan, serta pengaturan pemanfaatan kayu bagi masyarakat pascabencana di Sumatera.

Menhut mengatakan, pada 8 Desember 2025, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) telah menerbitkan surat edaran terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pascabencana banjir. Kayu tersebut dapat digunakan masyarakat dan bukan untuk kegiatan komersial.

“Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyutan digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan dan kemanusiaan, selama bukan untuk kegiatan komersial,” ujar Menhut.

Baca Juga: Kemenhut Catat 49.197 Hektare Area Potensial Direhabilitasi Pasca Bencana

Untuk memperkuat surat edaran tersebut, Raja Antoni juga menerbitkan SK Menteri Nomor 863 Tahun 2025 pada 29 Desember 2025. SK ini menegaskan pemanfaatan kayu hanyut akibat bencana banjir sebagai sumber daya material untuk rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Selain itu, moratorium penebangan dan pengangkutan kayu diterapkan, sehingga tidak ada penerbitan dokumen legalitas hasil hutan.

“Kebijakan moratorium ini melalui penerbitan Surat Dirjen PHL pada 1 Desember 2025 mengenai Penutupan Hak Akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) untuk Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami pada PHAT (Pemegang Hak atas Tanah),” kata Menhut.

“Selain itu, penerbitan Surat Dirjen PHL tanggal 8 Desember mengenai Moratorium penebangan dan pengangkutan kayu. Sehingga tidak ada penerbitan dokumen legalitas hasil hutan,” tambahnya.

Baca Juga: Kemenhut Sebut Ada Peluang Penyidikan Sejumlah Pihak Terkait Kerusakan DAS di Sumut

Raja Antoni menegaskan aturan ini dibuat sebagai respons atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan akibat tekanan pemanfaatan dan aktivitas ilegal.

Selain itu, Kementerian Kehutanan melakukan identifikasi dan pendataan kayu temuan bekerja sama dengan Polri dan pemerintah daerah.

“Hal ini dibuat sebagai respon atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan akibat tekanan pemanfaatan dan aktivitas ilegal, mencegah terjadinya ‘pencucian kayu’ dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana,” ujar Menhut.

(Sumber: Antara) 

TERKINI

Denmark Perkuat Militernya di Greenland

Luar Negeri Kamis, 15 Jan 2026 | 10:46 WIB

Junta Myanmar Bongkar Tiga Pabrik Narkoba

Luar Negeri Kamis, 15 Jan 2026 | 10:36 WIB

FBI Geledah Rumah Jurnalis Terkait Dugaan Kebocoran Informasi

Luar Negeri Kamis, 15 Jan 2026 | 10:12 WIB

Turis Dirujak Netizen Usai Unggah Video Hina Sopir Taksi

Luar Negeri Kamis, 15 Jan 2026 | 10:01 WIB

Turis di Bali Tewas Terpeleset ke Sungai

Nasional Kamis, 15 Jan 2026 | 10:01 WIB
Load More
x|close