Kemenhut dan Kemenkop Perkuat Kelembagaan serta SDM KUPS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2025, 15:25
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dan Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, menandatangani nota kesepahaman di Jakarta Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dan Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, menandatangani nota kesepahaman di Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Kementerian Koperasi (Kemenkop) memperkuat kelembagaan usaha sekaligus kapasitas sumber daya manusia (SDM) koperasi di sektor kehutanan. Langkah ini diarahkan untuk memperkokoh peran Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) agar memiliki struktur usaha yang lebih berkelanjutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan harapannya agar KUPS dapat berkembang tidak hanya sebagai kelompok usaha, tetapi bertransformasi menjadi koperasi yang memiliki badan hukum jelas.

“Kami berharap kerja sama KUPS ini akan bertransformasi (huruf) K-nya dari ‘Kelompok’ menjadi ‘Koperasi’. Harapannya nanti akan menjadi Koperasi Usaha Perhutanan Sosial,” kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Hingga 23 Desember 2025, pemerintah melalui Kemenhut telah memberikan akses kelola kawasan hutan kepada masyarakat sekitar melalui program Perhutanan Sosial dengan total luasan mencapai 8,3 juta hektare atau tepatnya 8.323.671 hektare.

Menhut menjelaskan, sebanyak 11.065 unit Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial telah diterbitkan untuk 1.420.189 penerima. Dari jumlah tersebut, telah terbentuk 16.403 KUPS yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Berdasarkan data gokups.hutsos.kehutanan.go.id, KUPS secara nasional pada 2025 telah mencatatkan nilai ekonomi lebih dari Rp1,29 triliun.

Raja Juli Antoni menambahkan, penguatan kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) antara Kemenhut dan Kemenkop ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Asta Cita kedua, yang menitikberatkan pada penguatan pertahanan, kemandirian pangan, energi, air, ekonomi kreatif, hijau, dan biru. Selain itu, kerja sama ini juga sejalan dengan Asta Cita ketiga yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja berkualitas, kewirausahaan, industri kreatif, serta pengembangan infrastruktur.

Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa MoU antara kedua kementerian memiliki ruang lingkup kerja sama yang konkret dan strategis, terutama dalam memperkuat ekonomi berbasis desa.

Ferry menyebutkan, pada 2026 pemerintah menargetkan pendirian 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya memperkuat fondasi ekonomi nasional dari tingkat desa.

“Dengan Kementerian Kehutanan, di bawah kepemimpinan Bapak Menteri Raja Juli Antoni, kami menekankan peningkatan penguatan kelembagaan dan kapasitas SDM koperasi di sektor kehutanan,” kata Menkop Ferry.

Ia menambahkan bahwa masih banyak kelompok usaha dalam Perhutanan Sosial yang belum memiliki badan usaha resmi, sehingga perlu didorong untuk berbadan hukum.

“Pak Menteri Raja Juli menyampaikan bahwa ada kelompok-kelompok usaha di Perhutanan Sosial, namun belum banyak yang berbadan usaha. Kami siap untuk menjadikan KUPS tersebut memiliki badan usaha seperti koperasi,” ujarnya.

Selain dengan Kemenhut, Kemenkop juga menjalin kerja sama melalui penandatanganan MoU dengan sejumlah kementerian dan lembaga strategis lainnya, di antaranya Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Kementerian Transmigrasi, serta BPJS Kesehatan.

(Sumber: Antara)

x|close