PSHK: Kasus Andrie Yunus Harus Diadili di Peradilan Umum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Mar 2026, 19:45
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah (tengah) didampingi Komandan Pusat Polisi Militer Mayjen TNI Yusri Nuryanto (kiri) dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Laksamana Muda TNI Farid Ma`ruf (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Dalam konferensi pers tersebut Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) yang sebelumnya dijabat oleh Letjen TNI Yudi Abrimantyo telah diserahkan imbas dari pengusutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA) Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah (tengah) didampingi Komandan Pusat Polisi Militer Mayjen TNI Yusri Nuryanto (kiri) dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Laksamana Muda TNI Farid Ma`ruf (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Dalam konferensi pers tersebut Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) yang sebelumnya dijabat oleh Letjen TNI Yudi Abrimantyo telah diserahkan imbas dari pengusutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia menilai kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, seharusnya diproses melalui peradilan umum karena termasuk dalam tindak pidana umum.

Direktur Eksekutif PSHK Indonesia, Rizky Argama, menyatakan bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM di ruang publik tidak berkaitan dengan tugas maupun fungsi militer, sehingga tidak tepat jika ditangani dalam peradilan militer.

"Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer," ujar Rizky saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa perkara tersebut sepenuhnya merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu, meskipun pelakunya berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia.

Rizky juga meminta Presiden untuk memastikan seluruh proses hukum, mulai dari penuntutan hingga persidangan, dilakukan melalui sistem peradilan umum yang independen dan berada di bawah kekuasaan kehakiman.

Baca Juga: Kementerian HAM Tegaskan Kasus Andrie Yunus Harus Transparan Tanpa Distorsi

Ia menjelaskan bahwa prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional menekankan bahwa penentuan forum peradilan bagi anggota militer harus didasarkan pada jenis tindak pidana, bukan semata-mata status sebagai prajurit aktif.

Menurutnya, doktrin tersebut telah diakui secara luas dalam hukum internasional maupun praktik di berbagai negara. Ia mencontohkan bahwa Mahkamah Hak Asasi Manusia Inter-Amerika menegaskan yurisdiksi militer tidak boleh diperluas ke kasus yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi militer.

Selain itu, Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam General Comment Nomor 32 (paragraf 22) juga menekankan bahwa peradilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk perkara pidana umum, terlebih yang melibatkan warga sipil.

"Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya," tutur dia.

Rizky menambahkan bahwa dalam hukum positif Indonesia, prinsip tersebut sebenarnya sudah tercermin, meskipun implementasinya belum optimal.

Baca Juga: Kementerian HAM Soroti Kompleksitas Hukum Kasus Andrie Yunus

Ia merujuk pada Pasal 3 ayat (4) Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 yang menyatakan prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran pidana umum.

Selain itu, Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga mengatur hal serupa.

Menurut Rizky, kedua aturan tersebut mengadopsi prinsip yurisdiksi fungsional, yakni penentuan lingkungan peradilan didasarkan pada jenis tindak pidana, bukan status pelaku.

Sebelumnya, empat anggota Badan Intelijen Strategis TNI, yakni Kapten TNI NDP, Letnan Satu TNI SL, Lettu TNI BHW, dan Sersan Dua TNI ES telah ditetapkan sebagai terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie.

Saat ini, keempat terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyelidik internal TNI.

Dampak dari penanganan kasus tersebut, jabatan Kepala BAIS TNI yang sebelumnya dipegang oleh Yudi Abrimantyo telah diserahkan.

(Sumber: Antara)

x|close