Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari distorsi informasi. Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan menyampaikan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban.
Kementerian HAM telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Kementerian Kesehatan untuk menjamin perawatan medis korban. Hasil koordinasi tersebut memastikan seluruh biaya pengobatan Andrie Yunus akan ditanggung negara, baik melalui LPSK maupun dukungan penuh dari Kementerian Kesehatan.
"Sudah ada kejelasan dan kepastian bahwa biaya medis akan ditanggung oleh Negara. LPSK telah menyatakan komitmennya, dan Kementerian Kesehatan juga siap menggratiskan seluruh proses perawatan hingga tuntas," ujar Munafrizal dalam keterangannya, Jumat, 20 Maret 2026.
Dalam aspek penegakan hukum, Kementerian HAM mengapresiasi langkah cepat Polri yang telah memulai penyelidikan kasus ini. Namun, proses tersebut diharapkan terus berjalan secara profesional, transparan, dan berbasis bukti.
Selain itu, Kementerian HAM juga menyoroti langkah TNI melalui Puspom TNI yang telah menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang diduga terlibat. Munafrizal menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan TNI agar kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal. (Instagram)
Pengawalan kasus ini juga diperkuat oleh dukungan politik dari Komisi III DPR RI yang telah membentuk Panitia Kerja (Panja). Langkah ini diharapkan mampu memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Kementerian HAM juga menyambut baik dorongan kolaborasi antara lembaga HAM nasional seperti Komnas HAM, LPSK, dan kementerian terkait untuk mengawal kasus hingga tuntas.
Kasus Andrie Yunus tidak hanya menjadi perhatian nasional, tetapi juga mendapat sorotan dari komunitas internasional, termasuk lembaga di bawah naungan PBB. Munafrizal menegaskan bahwa kasus ini merupakan “batu uji” bagi komitmen Indonesia dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia.
“Kasus ini merupakan batu uji atas kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, untuk itu harus dipastikan tidak terjadi reduksi maupun distorsi dalam kasus ini,” tegas Munafrizal.
Kementerian HAM menilai bahwa penegakan hukum yang serius serta kolaborasi antar lembaga menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia internasional.
"Penegakan hukum yang serius dan kolaborasi multipihak dalam penuntasan kasus ini adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap Indonesia. Kita harus membuktikan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat dalam melindungi pembela HAM (human rights defenders) agar tidak muncul citra negatif terhadap iklim demokrasi dan HAM di tanah air," pungkas Munafrizal.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan (KemenHAM)