Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memproses hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Pada hari ini, penyidik Tim 9 Kejagung memanggil sejumlah saksi terkait kasus pencucian uang tersebut.
"Senin, 27 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Senin, 27 Juli 2026.
Ada sembilan orang saksi yang dipanggil penyidik. Meski begitu, mayoritas saksi tak menghadiri pemeriksaan.
"Dari 9 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir," tuturnya.
Karenanya, penyidik bakal memanggil ulang para saksi yang tak hadir saat pemanggilan pemeriksaan. "Oleh karena itu, 6 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," jelas Anang.
Kejagung mengungkap identitas tiga saksi yang hadir dalam pemeriksaan. Namun, Kejaksaan tak membeberkan inisial maupun latar belakang dari saksi yang tidak hadir.
"Adapun tiga orang saksi yang memenuhi panggilan Tim Sembilan yakni: HK selaku penyidik Polri, HH selaku pihak swasta, HJ selaku pihak swasta," jelas Anang.
Diketahui, dalam kasus ini, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Febrie ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, sejak Jumat, 24 Juli 2026. Sebagai barang bukti, uang miliaran rupiah dan emas puluhan kilogram disita penyidik dalam kasus ini.
Selain kasus pencucian uang, ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Polri, guna menjerat Febrie dalam sejumlah kasus dugaan korupsi. Febrie sendiri menilai proses hukum terhadapnya merupakan kriminalisasi. Ia merasa tidak bersalah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026 (Antara)