Ntvnews.id, Mataram - Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Bambang Firdaus, mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan tudingan perselingkuhan yang melibatkan dirinya dengan seorang anggota polisi wanita (polwan).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu, Masdidin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan tersebut.
"Kami hanya membenarkan kalau pengaduannya sudah diterima di Polres Dompu," katanya.
Langkah hukum ini juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum Bupati Dompu, Supardin Siddik. Ia menyebutkan bahwa sejumlah akun media sosial, termasuk akun Facebook bernama Raja Pesisir, diduga menyebarkan konten yang mengarah pada penghinaan dan pencemaran nama baik melalui tuduhan yang tidak disertai bukti.
Baca Juga: Perkara Pencemaran Nama Baik di PN Jakut Dinilai Gugur Usai KUHP Baru Berlaku
Menurut Supardin, akun-akun tersebut secara berulang menyebarkan narasi yang merugikan kliennya.
"Mempertimbangkan kondisi itu, kami tim kuasa hukum memutuskan untuk melaporkan beberapa akun Facebook. Akun itu secara masif, terus menerus menyerang kehormatan klien kami," ucap Supardin.
Ia menilai langkah pelaporan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap kehormatan kliennya sebagai pejabat publik. Selain itu, laporan tersebut juga dimaksudkan untuk meluruskan informasi yang beredar dan menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar.
Baca Juga: Jalankan KUHP Baru, Hakim PN Jakut Setop Perkara Pencemaran Nama Baik
Supardin berharap pihak kepolisian dapat menangani laporan ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa apabila unsur perbuatan dan niat jahat terbukti, maka proses hukum dapat dilanjutkan.
"Kami meyakini akan diproses secara profesional sebagaimana mestinya," ujarnya.
(Sumber: Antara)
Bupati Dompu Bambang Firdaus. ANTARA/HO-Pemkab Dompu. (Antara)