Ntvnews.id , Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang menyebut tidak ada perintah maupun aliran dana kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh konstruksi perkara akan dibuka secara jelas dalam proses persidangan, termasuk peran masing-masing pihak serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Tentunya nanti dalam persidangan akan terungkap seluruhnya secara detail, bagaimana perbuatan melawan hukum dilakukan dan bagaimana peran masing-masing pihak,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 17 Maret 2026.
Baca Juga: KPK Sebut Yaqut Diduga Perintahkan Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan 2024
KPK juga mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan agar dapat memahami fakta-fakta hukum yang akan terungkap.
Menurut lembaga tersebut, proses pengadilan menjadi ruang utama untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi secara transparan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik sejak Agustus 2025 dengan perkiraan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam perkembangannya, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara ditetapkan sebesar Rp622 miliar.
KPK kemudian menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada Januari 2026.
Keduanya juga sempat dicegah bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari proses penyidikan.
Baca Juga: Gus Alex Bantah Ada Perintah dari Yaqut Cholil dalam Kasus Kuota Haji
Upaya hukum yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak pada Maret 2026.
Setelah itu, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut dan disusul penahanan Gus Alex.
Saat menuju mobil tahanan, Ishfah Abidal Aziz sempat menyatakan tidak ada perintah maupun aliran dana kepada Yaqut dalam kasus tersebut.
Namun, KPK menegaskan bahwa seluruh fakta akan diuji dan dibuktikan dalam persidangan yang akan datang.
(Sumber: Antara)
Mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 17 Maret 2026.. KPK menahan Ishfah Abidal Aziz selama 20 hari ke depan atau hingga 5 April 2026 usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/tom. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR) (Antara)