Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga berencana membagikan tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggunakan uang hasil pemerasan yang dikumpulkannya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan besaran THR yang direncanakan untuk masing-masing anggota Forkopimda bervariasi.
“Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta gitu ya. Jadi, masing-masing forkopimda itu berbeda, bahkan ada juga yang Rp20 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2026 malam.
Baca Juga: PKB Hormati Proses Hukum Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK
Menurut Asep, uang hasil pemerasan yang terkumpul sekitar Rp610 juta tersebut kemudian dimasukkan ke dalam enam tas hadiah berwarna putih.
“Tadi itu ada enam goodie bag (tas hadiah, red.) kayaknya. Enam goodie bag,” katanya.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Operasi tersebut merupakan OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang 2026 sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadhan.
Dalam operasi itu, tim KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya serta menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah.
Baca Juga: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Kena OTT KPK
Sehari kemudian, pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo terkait dugaan pemerasan serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dalam penyelidikan awal, Syamsul Auliya diduga menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta dari praktik pemerasan tersebut. Dari jumlah itu, sekitar Rp515 juta direncanakan digunakan sebagai THR untuk anggota Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya diperuntukkan bagi kepentingan pribadi.
Namun, sebelum target tersebut tercapai, KPK telah lebih dahulu melakukan penangkapan dengan total uang yang terkumpul sekitar Rp610 juta.
(Sumber: Antara)
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman duduk di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap perangkat daerah untuk tunjangan hari raya (THR) pribadi dan eksternal Forkopimda di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar (Antara)