Infografik: KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mar 2026, 22:45
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sejak Januari 2026 ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembagian tambahan kuota haji Indonesia 2023-2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sejak Januari 2026 ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembagian tambahan kuota haji Indonesia 2023-2024. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis 12 Maret 2026. Penahanan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Yaqut ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian tambahan kuota haji Indonesia untuk tahun 2023–2024.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kuota ibadah haji yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penyelidikan kasus ini bermula pada Agustus 2025 ketika KPK mulai mendalami dugaan penyimpangan dalam distribusi tambahan kuota haji dari Arab Saudi.

Pada tahun 2023, Indonesia mendapatkan tambahan 8.000 kuota haji reguler.

Baca Juga: Pakai Rompi Oranye dan Diborgol, Yaqut Cholil: Saya Tidak Pernah Menerima Sepeser Pun

Namun, komposisi kuota tersebut diduga diubah menjadi 7.360 kuota reguler dan 640 kuota haji khusus.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan penarikan biaya percepatan haji khusus sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat per jemaah.

Pada tahun 2024, Indonesia kembali memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000.

Dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi secara tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Jika merujuk aturan, pembagian seharusnya terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam dugaan kasus ini, pembagian kuota justru dilakukan secara seimbang, yaitu masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian yang cukup besar.

KPK menyebutkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan salah satu stafnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga: Ini Dugaan Aliran Uang Percepatan Haji Khusus ke Yaqut pada 2023–2024

Upaya praperadilan yang diajukan pihak Yaqut sebelumnya juga telah ditolak oleh pengadilan, sehingga proses penyidikan dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini telah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan penahanan tersebut, KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi, termasuk dalam pengelolaan kuota haji yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Berikut Infografiknya: 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 12 Maret 2026, menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sejak Januari 2026 ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembagian tambahan kuota haji Indonesia 2023-2024. <b>(Antara)</b> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 12 Maret 2026, menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sejak Januari 2026 ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembagian tambahan kuota haji Indonesia 2023-2024. (Antara)

x|close