Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji.
Saat hendak dibawa menuju mobil tahanan, Yaqut menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari perkara yang menjeratnya. Ia juga menegaskan kebijakan yang diambil selama menjabat semata-mata ditujukan untuk menjaga keselamatan jemaah haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Kasus ini sebelumnya mulai disidik oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada saat itu lembaga antirasuah mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023 hingga 2024.
Baca Juga: KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Selang dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga mengambil langkah pencegahan terhadap tiga orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ketiga orang yang dicegah saat itu adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan penyidikan kemudian berlanjut pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut dan Gus Alex.
Tidak lama setelah itu, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangka yang disematkan kepadanya. Permohonan tersebut diajukan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
Dalam perkembangan lain, pada 19 Februari 2026 KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex. Sementara itu, pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.
Kemudian pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Beberapa hari setelahnya, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menyampaikan bahwa kerugian negara dalam kasus itu mencapai sekitar Rp622 miliar.
Sementara itu, pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. Putusan tersebut membuat proses hukum terhadap mantan Menteri Agama tersebut tetap berlanjut.
(Sumber: Antara)
Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026. (Antara)