Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) diduga menetapkan imbalan atau fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penentuan besaran imbalan tersebut berawal dari pertemuan antara Fikri Thobari dengan orang kepercayaannya berinisial BDA serta Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP). Pertemuan itu berlangsung di Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong pada Februari 2026.
Baca Juga: PAN Copot Bupati Rejang Lebong dari Jabatan Partai Usai Kena OTT KPK
“Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk membahas mengenai besaran fee (imbalan, red.) sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut Asep, penetapan fee proyek itu diduga berkaitan dengan kebutuhan dana pribadi sang bupati.
“Bupati itu membutuhkan sejumlah uang untuk memenuhi beberapa kegiatan atau keperluannya, seperti itu,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2026 memiliki anggaran yang cukup besar, yakni mencapai sekitar Rp91,13 miliar.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Sehari kemudian, pada 10 Maret 2026, KPK membawa bupati dan wakil bupati bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut secara intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan bahwa Muhammad Fikri Thobari menjadi salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tahan 2 Mantan Pegawai Kementan Terkait Dugaan Korupsi Rp5,94 Miliar
Selanjutnya, pada 11 Maret 2025, KPK merilis identitas para tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk tahun anggaran 2025–2026.
(Sumber: Antara)
Penyidik KPK menunjukkan koper berisi barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi suap ijon proyek di Bengkulu tahun 2025-2026 yang disaksikan Deputi penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). KPK mengamankan 13 orang beserta barang bukti uang tunai senilai Rp756,8 juta dimana lima orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terkait dugaan praktik fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym. (Antara)