Ntvnews.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menahan dua mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp5,94 miliar. Nilai kerugian tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kedua tersangka berinisial IM dan DS diamankan oleh petugas di wilayah Sumatera Selatan.
"Benar bahwa terhadap tersangka IM dan tersangka DS itu diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Budi menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada waktu yang berbeda. Tersangka IM ditangkap lebih dahulu, disusul DS sehari setelahnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Nadiem Ancam Tidak Ikut Sidang Jika Audit BPKP Tak Diserahkan
Budi menjelaskan, tersangka IM ditangkap pada Senin, 9 Maret 2026 dan DS ditangkap pada Selasa, 10 Maret 2026.
"Keduanya saat ini sudah menempati tahanan yang ada di Polda Metro Jaya," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa dugaan korupsi yang melibatkan mantan pegawai Kementan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar berdasarkan hasil audit BPKP DKI Jakarta.
Budi menyebut perkara itu bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh Kementerian Pertanian kepada Polda Metro Jaya. Laporan tersebut disertai dengan hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas.
“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, dengan melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta, dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar,” kata Budi.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta audit tambahan, penyidik menemukan nilai kerugian negara yang lebih pasti.
Dia menambahkan, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar saat dilakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti dan audit lanjutan.
Budi juga menegaskan bahwa dalam proses penanganan perkara tersebut tidak terdapat praktik pemerasan yang dilakukan oleh penyidik.
Baca Juga: KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta
Dia juga menegaskan tidak ada praktik pemerasan oleh penyidik dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pegawai Kementan tersebut.
Menurutnya, seluruh tahapan proses hukum, termasuk penetapan jumlah kerugian negara, dilakukan berdasarkan hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2024 dan hingga kini masih terus dikembangkan oleh penyidik.
“Saat ini, sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DS. Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai 2024 dan proses penyidikannya masih berjalan,” tutur Budi.
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar. (Antara)