Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di kantor KPK.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
Berdasarkan data yang dimiliki KPK, Iskandar hadir memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.33 WIB.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan impor barang tiruan atau barang KW.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rizal (RZL), yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 dan tengah bertugas sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Selain itu, ada Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS) serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Dari pihak swasta, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 26 Februari 2026 ketika KPK menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Sehari setelahnya, tepatnya pada 27 Februari 2026, KPK mengungkap tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan antara lain setelah penyidik menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Pada tahap persidangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 6 Mei 2026. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, turut disebut.
Jaksa mengungkap bahwa Djaka Budi Utama bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan diduga menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu pengusaha yang disebut hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field.
Selanjutnya, pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK menyampaikan dugaan bahwa Djaka Budi Utama menerima uang suap dengan nilai mencapai 213.600 dolar Singapura.
Pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus menjadi bagian dari upaya KPK untuk terus mengembangkan penyidikan dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)