Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Keduanya adalah Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari dan pihak swasta bernama Augus Dwianggara.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, kedua tersangka terlihat keluar dari dalam gedung sekitar pukul 10.10 WIB menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.
Sebelum memasuki kendaraan tahanan, Titin Rita Lestari sempat memberikan pernyataan kepada awak media. Ia membantah menerima uang dalam perkara yang menjeratnya dan menegaskan posisinya hanya sebagai pelaksana.
"Saya enggak terima uang ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana," kata Titin sebelum masuk ke mobil tahanan.
Titin kembali menegaskan bahwa dirinya tidak berada pada posisi penerima uang dalam perkara tersebut.
"Saya hanya melaksanakan," katanya.
Baca Juga: Dasco Sarankan Masyarakat yang Simpan Dollar Ikhlas untuk Menukarnya
Saat kembali dicecar pertanyaan oleh wartawan, Titin menyebut pihak yang menerima uang berada pada level pimpinan di lingkungan BPK.
“Pimpinan saya berjenjang,” ujarnya.
Penahanan terhadap Titin dan Augus merupakan perkembangan terbaru dari rangkaian OTT yang dilakukan KPK di Muara Enim. Sebelumnya, pada 7-8 Juni 2026, lembaga antirasuah itu menangkap 10 orang dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Sumatera Selatan. Dari jumlah tersebut, lima orang diamankan di Jakarta dan lima lainnya ditangkap di Sumatera Selatan.
Dalam OTT yang menjadi operasi tangkap tangan ke-12 KPK sepanjang 2026 itu, Bupati Muara Enim Edison turut menjadi salah satu pihak yang diamankan.
Selanjutnya, pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025-2026.
Empat tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
Sehari setelahnya, tepatnya pada 10 Juni 2026, KPK kembali mengembangkan perkara tersebut melalui OTT lanjutan dengan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) dari BPK RI. Operasi itu tercatat sebagai OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dari pengembangan kasus tersebut, KPK kemudian menahan dua tersangka, yakni Titin Rita Lestari dan Augus Dwianggara, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dua tersangka kasus dugaan suap pengaturan temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Muara Enim, Titin Rita Lestari (tengah) dan Augus Dwianggara (kanan) berjalan menuju mobil tahanan (Antara)